PANGKEP – Pemerintah melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini sejalan dengan penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, yang bertujuan untuk mencegah ASN terlibat politik praktis selama pemilihan berlangsung.
Menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2023, serta PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan bersikap netral dalam segala aktivitas politik. Aturan ini ditegaskan untuk menjaga independensi ASN sebagai pelayan publik yang tidak memihak kepada salah satu calon atau partai dalam pemilu. Namun, laporan dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pangkep menunjukkan bahwa masih terjadi pelanggaran netralitas di daerah tersebut.
Per tanggal 12 November 2024, Bawaslu Kabupaten Pangkep mencatat adanya 34 ASN yang dilaporkan terindikasi melanggar netralitas. Dari total dugaan pelanggaran, 17 kasus berasal dari temuan Bawaslu sendiri, sementara 5 kasus lainnya berasal dari laporan masyarakat. Bawaslu pun saat ini masih memproses tiga laporan yang diduga kuat terkait pelanggaran netralitas tersebut.
Langkah penanganan dilakukan Bawaslu Pangkep dengan merekomendasikan 16 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, BKN telah mengeluarkan tiga rekomendasi resmi, dengan hasil bahwa dua di antaranya dinyatakan bukan sebagai pelanggaran. Proses ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen ASN dalam menjaga netralitas mereka.
Baca juga:
Teknik Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye
|
Ketua Bawaslu Pangkep menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perilaku ASN selama tahapan pemilu dan pilkada berlangsung. Jika terdapat indikasi keterlibatan ASN dalam kampanye atau aktivitas politik yang memihak salah satu pihak, maka Bawaslu akan segera menindak sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini penting demi menjaga iklim demokrasi yang sehat dan adil di Kabupaten Pangkep.
Dengan adanya penanganan tegas dari Bawaslu dan kerja sama BKN, diharapkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat diminimalisir. Komitmen menjaga netralitas ASN sangat penting demi kelancaran Pemilu dan Pilkada serentak 2024, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan tidak berpihak.( Herman Djide)