PANGKEP - Satuan Lalulintas Polres Pangkep, menggelar Sosialisasi dan Deklarasi anti knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang dilaksanakan di Tribun Citramas Kab. Pangkep, hari ini Rabu (07/02/2024)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Jumadi, S.I.P., dan dihadiri langsung oleh Para Kanit, serta beberapa Anggota Sat Lantas Polres Pangkep.
Sebagai peserta Sosialisasi dan Deklarasi, Sat Lantas Polres Pangkep menghadirkan perwakilan Komunitas Motor, Mahasiswa dan Pelajar SMA Kabupaten Pangkep.
Kasat Lantas AKP Jumadi, S.I.P., dalam arahannya mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Selain itu juga sangat mengganggu dan cenderung mendorong pengendaranya untuk berkendara dengan kecepatan tinggi.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini, melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat, khususnya rekan-rekan dari Komunitas Motor dan adik-adik pelajar untuk turut mensosialisasikannya kepada Masyarakat” ujar AKP Jumadi, S.I.P.
Dalam pelaksanaan, kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi ini, juga disertai dengan tanya Jawab, baik tentang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, maupun tentang peraturan lalu lintas lainnya.
Kegiatan ditutup dengan Deklarasi bersama yang diikuti oleh seluruh peserta dan pembagian Helm Standar SNI dari Sat Lantas Polres Pangkep kepada beberapa Perwakilan peserta.( Herman Djide)